Mantan kepala desa Kemiri Kidul Purworejo berinisial W diduga melakukan penyimpangan keuangan desa tahun anggaran 2016-2019. Estimasi kerugian kurang lebih mencapai Rp 726 juta. Saat ini kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Purworejo.
Modus dari tersangka adalah mengambil alih tugas tanggung jawab tim pelaksana kegiatan mulai dari penentuan supplier, pemesanan barang, pembayaran penyedia jasa. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutmu kepiye iki, Lur?
0 Komentar