Advertisement

Ad code

Satpol PP dan Bawaslu Purworejo Menertibkan Ribuan APK Melanggar Aturan. Gimana Regualsinya, Sih?


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi di Purworejo, Selasa, menyampaikan penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo bersama Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/ desa (PKD).

Bawaslu Kabupaten Purworejo menurunkan enam mobil truk, empat mobil pick up dan dua unit mobil crane. Untuk Panwascam menurunkan dua mobil pick up untuk mengangkut APK yang telah ditertibkan.

Ia mengatakan, penertiban ini merupakan langkah terakhir yang diambil Bawaslu Purworejo sebagai sanksi atas pelanggaran pemasangan APK. Sebelum penertiban, Bawaslu Purworejo sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar. Jajaran Bawaslu Purworejo juga sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu agar dilakukan penertiban mandiri.

Aturan yang dilanggar yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 566 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu 2024.

Selain itu, aturan yang dilanggar dalam pemasangan APK yakni Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Sebagai aturan, Pasal 32 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah membatasi alat peraga kampanye yang hanya meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, atau umbul-umbul. Alat peraga kampanye seperti spanduk dan umbul-umbul yang paling banyak digunakan oleh tim kampanye.

Kemudian, Pasal 32 ayat (3) PKPU kampanye pemilu sangat jelas menerangkan ukuran yang boleh digunakan tim kampanye. KPU sudah sangat jelas mengatur alat peraga kampanye, namun aturan tersebut menunjukkan fakta yang berbeda di lapangan.

Keadaan dilapangan mengenai alat peraga kampanye yang telah mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 76 ayat (2) PKPU yang bentuk sanksinya adalah:

  1. Peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan
  2. Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Pelanggaran terhadap ketertiban umum yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) PKPU yaitu:

  1. Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
  2. Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Masifnya perkembangan teknologi saat ini bisa menjadi pilihan alternatif berkampanye bagi caleg melalui konten digital yang gak menimbulkan sampah lingkungan dan sampah visual di jalanan. Jadi sebagai seorang yang hendak memimpin negeri ini dan sebagai pengemban regulasi, harusnya pintar memanfaatkan platform media untuk berkampanye. Ya gak, Lur?

Posting Komentar

0 Komentar

Comments