Sebanyak 2.264 knalpot brong dimusnahkan oleh Polres Purworejo pada Senin (15/1/2024). Ribuan knalpot tak sesuai standar itu merupakan hasil penertiban selama akhir 2022 hingga awal Januari 2024 di wilayah hukum Polres Purworejo.
pemusnahan ribuan knalpot brong itu dilakukan secara simbolis di halaman Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Prototipe Polres Purworejo. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rangka knalpot menggunakan mesin pemotong besi elektrik.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan penindakan knalpot brong dilaksanakan sesuai maklumat Kapolda Jawa Tengah terkait upaya Jawa Tengah Zero Knalpot Brong. Lantaran kendaraan yang menggunakan knalpot brong telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 77/2009 serta Pasal 285 UU Lalu Lintas dan Angkutan Darat Nomor 22/2009.
"Sebelumnya, kami bersama stakeholder, Forkopimda, partai politik, komunitas, dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Purworejo telah melakukan deklarasi bersama mewujudkan Zero Knalpot Brong," ujar AKBP Eko kepada awak media, Senin (15/1/2024) sore. AKBP Eko menyebut, giat penindakan knalpot brong di Kabupaten Purworejo akan dilakukan secara masif hingga 20 Januari 2024.
Dengan harapan, ketika masa kampanye terbuka dimulai yakni pada 21 Januari 2024, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan knalpot brong. "Sehingga diharapkan situasi kamtibmas betul-betul terjaga, aman, dan kondusif, tanpa suara bising knalpot brong yang bisa menganggu masyarakat. Lalu, kita bisa bersama-sama menjaga Pemilu damai 2024," ucapnya. Adapun saat ditanya apabila ada pelanggaran penggunaan knalpot brong ketika masa kampanye terbuka. AKBP Eko menjawab, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Korlap simpatisan parpol terkait.
0 Komentar