Advertisement

Ad code

Oknum Kades dan BPD di Purworejo Langgar Netralitas Pemilu. Gimana Sih Aturannya?

 


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menyatakan, Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Butuh dan badan permusyawaratan desa (BPD) Wadas, Kecamatan Bener melanggar netralitas Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Rinto Hariyadi selaku Koordinator Komisioner Bawaslu Purworejo Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Aula Hotel Sanjaya In pada Selasa (16/1/2024).

Rinto Hariyadi mengatakan, Kades dan BPD tersebut terbukti melanggar netralitas karena terlibat dalam politik. Sang Kades terbukti membuat meme yang di dalamnya ada gambar Kades dan calon legislatif yang ia dukung.

Gimana sih aturannya dalam regulasi kita?

Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Posting Komentar

0 Komentar

Comments