Seorang guru agama SMA di Kecamatan Grabag dipergoki warga, diduga lagi hoho hihi dengan muridnya yang masih piyik—berusia 17 tahun. Mereka berdua asyik hoho hihi di atas lincak di sebuah warung kosong. Peristiwa tersebut terjadi pertengahan bulan Desember 2023 lalu di Pantai Jetis, Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag. Namun hingga kini, oknum guru agama berinisial IB (46) tersebut belum memperoleh sanksi.
Loh kok bisa gak kena sanksi? Apakah gak bisa dipidanakan meskipun mereka adalah dua sejoli yang melabeli tindakan hoho hihi itu suka sama suka?
Mari kita lakukan purworejofolk way: gak cuma memberitakan namun juga mengedukasi. Bisa gak berbuat asusila dengan anak di bawah umur, namun mereka suka satu sama lain?
“Atas dasar suka sama suka” gak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya. Nah, aturan perubahannya itu banyak banget, monggo bisa Googling karena bakal memenuhi caption.
Dalam KUHP menyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan untuk dapat menghukum pelaku pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 KUHP. Sehingga jika terjadinya persetubuhan tersebut karena “suka sama suka” gak akan kena pidana. Kecuali pelakunya sudah bersuami atau beristri.
Namun menurut UU Perlindungan Anak, hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Jadi meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan.
Jerat Hukum Bersetubuh dengan Anak Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014. Hadiahnya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Jadi mari kita tegakkan hukum buat oknum guru cabul ini. Sanksi sosial gak cukup, mesti ditambah konsekuensi pidana. Karena doi sudah merusak masa depan seorang anak.
0 Komentar