"Halo Bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," begitu ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg. Kemarin video ini sempat viral dan dapat apresiasi karena dinilai kreatif.
Tapi tunggu dulu, Kisanak.
Ternyata hal demikian malah jadi bumerang bagi si caleg. Melibatkan anak di bawah umur untuk kampanye politik itu menyalahi regulasi dan sekarang jadi perkara. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, mengatakan, saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di kepolisian.
Pemilihan umum atau Pemilu 2024 merupakan momentum penting dalam proses demokrasi sebuah negara, di mana masyarakat berhak menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin dan wakilnya. Akan tetapi, dalam rangka menjaga integritas, kelompok rentan seperti anak-anak dilarang untuk dilibatkan.
Hal tersebut dapat berujung pada tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Begitulah, Kisanak. Selain berani, bernyali, seorang caleg juga mesti pintar. Apapun yang dilakukan harus berdasarkan regulasi dan kalo salah tentu punya konsekuensi hukumnya.
0 Komentar